Dukung Peran Mediator Hubungan Industrial

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan pada keadaan epidemi COVID-19 banyak persoalan jalinan industrial yang sering berlangsung. Menurut dia, persoalan yang menyertakan pekerja serta pebisnis itu, memerlukan kedatangan beberapa Mediator Jalinan Industrial (MHI).

“Di waktu epidemi ini peranan mediator benar-benar diperlukan dalam jalinan kerja di antara pekerja serta pebisnis. Oleh karenanya, kita harus perkuat performa mediator pada tingkat pusat serta wilayah,” kata Ida dalam info tercatat, Kamis (1/10/2020).

Menurut Ida, jadi seorang MHI tidak gampang.

Ida juga ajak MHI untuk mempunyai semangat yang tinggi supaya dapat menarik ASN yang lain yang turut jadi seorang MHI. Dia menjelaskan sampai sekarang ini personil MHI sejumlah 824 orang dari keperluan minimum yakni 3.101 orang.

Keperluan minimum itu sudah mempertimbangkan seorang MHI membina sekurangnya 2 perusahaan tiap minggu atau 96 perusahaan. Di lain sisi, jumlah perusahaan yang tertera sampai sekarang ini seputar 297.000 perusahaan.

“Saya pahami jumlah MHI masih jauh dari rasio kecukupan. Tetapi bila mediator yang berada di sini dapat memperlihatkan performnce yang mengagumkan, ” papar Ida.

Menurut Ida satu bentuk suport performa serta kredibilitas ke MHI dapat dilaksanakan dengan mengubah skema serta ketentuan kedudukan fungsional MHI. Ini dilaksanakan untuk memberikan dukungan MHI supaya bertambah lebih taktiks, kompeten serta mempunyai kesempatan karier lebih bagus.

“Jadi ini yang kami janjikan atau menawarkan mempunyai karier lebih bagus serta kenikmatan batin yang mengagumkan,” katanya.

Seirama dengan Ida, Plt. Dirjen Pembinaan Jalinan Industrial serta Agunan Sosial Tenaga Kerja (PHI & Jamsos) Haiyani Rumondang menjelaskan untuk memberi suport pada MHI, Kemnaker sudah memberi rangkaian suport dalam tingkatkan kapabilitas serta karier beberapa MHI.

“Diantaranya bukti hadirnya Kemnaker yaitu lewat perkembangan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2009 mengenai kedudukan fungsional MHI.

“Step seterusnya paraf Sekjen Kemnaker, Deputi SDM Perangkat untuk penandatangan oleh MenPANRB, sebelum proses pengundangan,” ujarnya.

error: Content is protected !!