Kemlu Terus Awasi Perkembangan Kasus Adelina Lisao

Masalah penindasan yang menerpa ART asal Indonesia di Penang terus bersambung. Faksi Kementerian Luar Negeri juga masih memantau perubahan masalah ini.

Adelina Lisao ialah TKI yang diketemukan pada keadaan tidak berkapasitas di dalam rumah majikannya, di Bukit Mertajam Malaysia pada Februari 2018. Dia wafat selesai dibawa ke rumah sakit. Saat itu, dia disangka kuat jadi korban penganiayaan serta penelantaran.

Pada 2019, pemerintah Indonesia pernah dikagetkan dengan ketetapan bebas murni majikan TKI Adelina Lisao yang diberi oleh Pengadilan Tinggi Pulau Penang pada 18 April 2019 kemarin.

Tetapi, sekarang faksi Kemlu memberikan keyakinan jika pemerintah Indonesia masih memantau perubahan masalah ini.

“Kita akan kawal terus sampai Adelina serta keluarganya memperoleh keadilan.

Dia memberikan tambahan jika pemerintah Indonesia masih tetap menanti tempat Kejaksaan Agung Malaysia.

Langkah pertama ialah menyelidik sangkaan pemalsuan dokumen korban. Polisi akui telah kantongi nama calo perekrut yang kirim korban dengan cara ilegal ke Malaysia.

“Tetapi, jati diri pengirim dirahasiakan untuk kebutuhan pengungkapan masalah ini,” tutur Kapolres TTS, AKBP Totok Mulyanto, Rabu, 14 Februari 2018.

Totok menjelaskan, sesudah korban diambil serta dikirim tanpa ada memberitahu orangtuanya terlebih dahulu, orang-tua korban mendapatkan uang Rp 500 ribu dari calo perekrut calon TKI. Uang itu dititip perekrut lewat tetangga korban.

Pemalsuan Dokumen

Dia menerangkan nama korban sebetulnya ialah Adelina Sau, serta bukan Adelina Lisao. Karena, di Desa Abi tidak ada masyarakat yang namanya Adelina Lisao. Nama Adelina Lisao ialah nama yang dipalsukan oleh faksi yang kirim korban ke Malaysia.

Paspor korban diedarkan oleh kantor Imigrasi Jawa Timur. Waktu diberangkatkan jadi TKI, Adelina disebutkan masih berusia 16 tahun. Sesuai dengan akta lahir, korban kelahiran 1998, sesaat dalam paspor tercatat kelahiran 1992. Kop dari kartu keluarga itu datang dari Pemerintah Kabupaten Belu, tapi didalamnya Kabupaten Kupang, Kecamatan Kupang Tengah, Desa Tanah Merah.

“Ini telah sisi kecurangan dokumen,” katanya.

error: Content is protected !!